Edan! Seorang Mahasiswa Ditangkap Satreskrim Polresta Serang Kota karena Mencabuli Balita

Chaerul/Rivo
Seorang mahasiswa pelaku pencabulan balita, ditangkap Satreskrim Polresta Serang Kota. Foto Istimewa

SERANG, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota menangkap pelaku pencabulan  terhadap seorang anak berusia lima tahun alias balita. 

Pelaku ditangkap setelah penyidik mengirimkan dua kali surat pemanggilan yang tidak direspon oleh pelaku AM (20). Pelaku ditangkap di rumahnya di Kota Serang, Banten setelah dilaporkan oleh orang tua korban yang juga tetangga pelaku. 

"Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan dasar surat perintah berhasil mengamankan pelaku di rumahnya karena telah dua kali dipanggil namun tidak hadir tanpa alasan yang jelas kepada pihak penyidik," ujar AKP Mochammad Nandar, Kasatreskrim Polresta Serang Kota.

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 9 Februari 2023, sekitar pukul 17.30 WIB, saat korban sedang bermain di dekat rumahnya. 

Korban yang masih sangat kecil kemudian diangkat dan dibawa masuk ke rumah pelaku. Setelah pulang, korban menangis karena mengalami sakit pada daerah kemaluannya. Setelah diperiksa oleh orang tuanya, ternyata terdapat luka berdarah pada kemaluan korban.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network