MEDAN, iNewsMedan.id- Keluarga Asiah Shinta Dewi, wanita yang tewas terjatuh di lift Bandara Kualanamu Medan dikabarkan telah mencabut laporan polisi terkait kasus tersebut.
Kepastian itu diungkap kuasa hukum keluarga Asiah Shinta Dewi, Hotman Paris Hutapea melalui akun Instagramnya.
Hotman Paris menyebut bahwa keputusan damai itu setelah tercapai kesepakatan antara suami Asiah dengan PT Angkasa Pura Aviasi dan perusahaan induknya.
“Telah tercapai dengan perdamaian kesepakatan dan sebagai pelaksanaan perdamaian,” ujar Hotman Paris dikutip dari akun instagramnya.
Pencabutan laporan polisi ini juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut , Kombes Pol Hadi Wahyudi. Namun laporan polisi yang dicabut itu kata Hadi merupakan laporan di Mabes Polri
"Untuk di Bareskrim Mabes Polri, laporan dari keluarga korban kami dapat info dari Pak Dirkrimum betul sudah ada pencabutan laporan," ucap Hadi dikonfirmasi Jumat (12/5).
Namun kata Hadi, Polda Sumatera Utara masih tetap menyelidiki kasus ini. Sebab penemuan mayat di bawah lift bandara Kualanamu yang ditangani Polda Sumut saat ini merupakan laporan model A.
"Namun untuk proses yang berjalan di Polda Sumut itu berdasarkan penemuan nayat di bawah lift Bandara Kualanamu yang dituangkan dalam LP model A dimana anggota Polres Deliserdang yang membuat LP tersebut,"terang Hadi.
Hadi juga menjelaskan sampai saat ini penyidik Polda Sumut masih tetap bekerja untuk mendalami kasus tersebut.
"Sudah 33 saksi yang dimintai keterangan. Kita tunggu progres yang saat ini masih berjalan," pungkas Hadi.
Editor : Ismail
Artikel Terkait