TAPTENG, iNewsMedan.id — Seorang pekerja berinisial ZS mengeluhkan upahnya yang belum dibayarkan selama masa pemulihan setelah mengalami kecelakaan kerja di kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Labuhan Angin, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Kecelakaan yang terjadi pada Rabu (30/9/2026), itu juga memunculkan dugaan bahwa insiden tersebut belum dilaporkan kepada instansi ketenagakerjaan.
ZS merupakan pekerja di bawah naungan PT Solusi Kontrol Informatika (SKI). Setelah kecelakaan tersebut, ia menghadapi persoalan pemenuhan hak selama tidak dapat bekerja untuk memulihkan kondisinya.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Tapanuli Tengah, Deni Herman Hulu, menilai persoalan itu perlu mendapat perhatian dari dinas ketenagakerjaan. Menurut dia, kecelakaan kerja tidak semestinya membuat pekerja kehilangan kepastian atas hak-haknya.
“Kalau benar pekerja mengalami kecelakaan saat bekerja, kemudian gajinya tidak dibayarkan selama masa pemulihan, ini persoalan serius,” kata Deni pada Rabu (28/10/2026).
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
