Dana Rp 21 miliar inilah, kata Bobby Nasution yang akan ditagih oleh dinas bersangkutan.
"Anggaran yang telah dipakai sebesar Rp 21 miliar inilah yang harus dikembalikan karena proyek ini dianggap gagal. Baik dari pemeriksaan secara menyeluruh mulai dari material, spek dan jarak antar lampu itu hampir semua salah," ucapnya.
Untuk itu yang harus mengembalikan uang Rp 21 miliar tersebut ialah para kontraktor dalam proyek ini.
"Nanti akan ditagih melalui dinas terkait,"terangnya.
Sedangkan untuk pembongkaran lampu itu akan dilakukan oleh para kontraktor dari bangunan itu sendiri. Sebab kata Bobby, bangunan lampu hias yang sudah berdiri tersebut belum diserahkan ke Pemko Medan.
"Maka dari itu lampu tersebut masih milik perusahaan itu sendiri," ucapnya
Menurutnya, jika Pemko yang membongkar lampu hias tersebut, akan berbahaya.
"Kalau kita yang bongkar, nanti kita yang dibilang pencuri ," pungkasnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait