MEDAN, iNewsMedan.id - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima audiensi Ketua Pengadilan Agama Medan, Dian Ingrasanti Lubis, di Rumah Dinas Wali Kota, Selasa (4/8/2026).
Selain memperkenalkan diri sebagai Ketua Pengadilan Agama Medan yang baru, pertemuan ini juga membahas penguatan serta tindak lanjut Nota Kesepahaman (MoU) tentang Perlindungan Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Dalam kesempatan tersebut, keduanya turut mendorong pemanfaatan aplikasi digital yang memungkinkan amar putusan pengadilan diunggah secara langsung. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah penyampaian informasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sekaligus memastikan pemenuhan hak-hak anak dan perempuan pasca perceraian.
Ketua Pengadilan Agama Medan, Dian Ingrasanti Lubis—yang baru menjabat sekitar dua bulan setelah sebelumnya bertugas di Banda Aceh—mengungkapkan bahwa salah satu tujuan audiensi ini adalah memperkuat implementasi MoU yang telah disepakati bersama Pemko Medan.
Menurut Dian, pelaksanaan MoU selama ini belum berjalan optimal karena amar putusan perceraian belum seluruhnya tersampaikan kepada BKD. Kondisi tersebut berdampak pada pengawasan kewajiban ASN yang bercerai, khususnya dalam memenuhi nafkah anak serta hak mantan istri sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ke depan, kami akan membuat sebuah aplikasi untuk memudahkan pengiriman amar putusan. Selama ini kami terkendala anggaran untuk mengirimkan amar putusan secara langsung kepada BKD. Dengan aplikasi tersebut, diharapkan para ASN yang bercerai juga dapat lebih memahami kewajiban yang harus dipenuhi, terutama terkait nafkah anak," ujar Dian.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
