Kasus Penganiayaan Ken Admiral, AKBP Achiruddin Ikhlas Terima Sanksi dan Hukuman

Jafar
Kasus Penganiayaan Ken Admiral, AKBP Achiruddin Ikhlas Terima Sanksi dan Hukuman. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - AKBP Achiruddin Hasibuan menyatakan ikhlas untuk menjalani hukuman atas penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.

Penganiayaan itu terjadi di rumah tersangka di jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Kamis 22 Desember 2022 lalu.

Hal itu diungkapkan oleh AKBP Achiruddin Hasibuan setelah rekonstruksi kasus penganiayaan Ken Admiral di Mapolda Sumut, Senin (8/5/2023).

"Apa mau saya sampaikan, begini ya. Saya ngomong tidak ada artinya. Ya sudah, saya ikut saja. Konsekuensinya apa?, saya siap. Teman-teman saya lihat, apa saya terima kan. Alhamdulillah sudah (ikhlas)," jelasnya.

Achiruddin juga mengaku siap menjalani sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan jadi tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

"Apa kebijakan pimpinan, saya siap," ucapnya.

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network