MEDAN, iNewsMedan.id - Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Baskami Ginting memberikan atensi terhadap aduan LA terkait adanya dugaan pelanggaran etik dua komisioner Komisi Informasi Sumut (KI Sumut), SS dan CAN.
"Kami sudah menerima pengaduan ini secara langsgung, jadi kita akan segera panggil KI Sumut untuk mendapatkan penjelasan tentang laporan ini," katanya usai bertemu Tim Advokasi Dugaan Pelanggaran Etik KI Sumut di Medan, Senin (8/5/2023).
Ketua Tim Advokasi Pelanggaran Etik KI Sumut, Lely Zailani yang turut hadir dalam pertemuan itu mengapresiasi sikap Ketua DPRD Sumut yang telah merespon cepat laporan yang disampaikan dan akan menunggu proses selanjutnya.
Pihaknya sudah melaporkan hal ini ke beberapa instansi terkait termasuk KI Pusat, Gubernur Sumut dan Komnas Perempuan. DPRD Sumut sebagai lembaga yang turut menentukan terpilih atau tidaknya seorang komisioner KI Sumut, sepatutnya pihaknya mengadukan hal ini kepada dewan.
"Pelanggaran etik ini cukup serius karena terkait perilaku dan nama baik lembaga pemerintah dan pemerintah daerah. Jadi memang sepatutnya diselesaikan sesuai peraturan dan prosedur, dengan keseriusan dan kecermatan, sehingga tidak menimbulkan polemik baru yang merugikan," jelasnya.
Diakui Lely, pelapor saat ini mengalami kekerasan berbasis gender yang berlapis. Yakni pengkhianatan suaminya, kriminalisasi karena dilaporkan suaminya ke polisi karena melaporkan dugaan pelanggara etik di kantornya KI Sumut, dan juga digugat cerai.
Tim Advokasi menuntut dibentuknya Majelis Etik oleh KI Sumut, untuk menentukan ada tidaknya dugaan pelanggaran etik. Sebab, perangkat yang bertugas menegakkan kode etik anggota Komisi Informasi dan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik adalah Majelis Etik, sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) No. 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Komisi Informasi.
Sebelumnya, Komnas Perempuan menilai juga sudah angkat bicara dalam hal ini. Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad mengatakan LA mengalami kekerasan ganda akibat dugaan pelanggaran kode etik itu, yakni dikriminalisasi dan digugat cerai pada April lalu sehingga LA mengalami kerugian psikis dan ekonomi.
Bahrul menambahkan, pihaknya telah menerima aduan LA terkait dugaan pelanggaran etik 2 komisioner KI Sumut ini.
"Kami akan pelajari kasus ini lagi dengan serius bersama tim dan Komnas Perempuan akan segera melakukan penyikapan terkait kasus kekerasan berbasis gender yang dialami LA," ujarnya.
Bahrul menuturkan, sepanjang tahun 2022 telah terjadi 3.442 kasus kekerasan berbasis gender yang diadukan ke Komnas Perempuan, dan 60 persen dari kasus itu merupakan kasus kekerasan domestik atau biasa dikenal dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Kasus kekerasan berbasis gender ini menjadi perhatian serius Komnas Perempuan dan kami melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut, termasuk untuk kasus saudara LA akan kami seriusi,” ujar Bahrul.
Seperti diberitakan sebelumnya, LA melaporkan 2 komisioner KI Sumut, SS dan CAN, atas dugaan pelanggaran kode etik kepada Ketua KI Sumut pada 17 Maret 2023. Namun laporan itu baru ditanggapi KI Sumut dengan pemanggilan untuk menjelaskan laporan tersebut pada 6 April 2023.
Padahal dalam Peraturan KI (PerKI) No.3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Komisi Informasi. Ia juga baru menyerahkan bukti-bukti dan saksi adanya pelanggaran etik kepada Abdul Haris Nasution, Ketua KI Sumut secara langsung di kantornya usai memberikan penjelasan.
Rapat pleno KI Sumut pada 11 April 2023 memutuskan tidak ada pelanggaran kode etik oleh kedua komisioner KI Sumut seperti yang dilaporkan LA. Dan menilai kasus itu hanya masalah internal rumah tangga.
KI Sumut juga menggelar konferensi pers pada 13 April 2023 untuk menyampaikan hasil keputusan mereka, dan di hari yang sama, SS melaporkan LA istrinya ke Polres Medan atas dugaan pencemaran nama baik dengan UU ITE.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait