
MEDAN, iNewsMedan.id - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh di Sumut. Dalam surat edaran tersebut, pengusaha diimbau untuk membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut juga membuka Posko Pengaduan THR yang akan beroperasi mulai 11 Maret hingga 17 April 2025. Posko ini bertujuan untuk menampung laporan dari pekerja yang mengalami kendala dalam menerima hak THR mereka. Posko Pengaduan THR dibentuk di setiap Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten/Kota dan seluruh UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Sumut Wilayah I hingga VI.
"Pak Gubernur ingin memastikan pembayaran THR berjalan lancar dan sesuai aturan. Oleh karena itu, posko pengaduan ini akan menjadi wadah bagi pekerja yang menghadapi permasalahan terkait THR," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Ismael Sinaga, di Medan, Kamis (13/3/2025).
Posko ini akan mengawasi pelaksanaan pembayaran THR dan menampung laporan atau pengaduan dari pekerja. "Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait ketidakpatuhan perusahaan dalam pembayaran THR secara online melalui platform digital (QR code) yang telah disiapkan pemerintah daerah dan tertera pada spanduk Posko Pengaduan THR yang dipasang di setiap perusahaan. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung mendatangi posko-posko yang telah disiapkan," jelas Ismael.
Ismael menjamin posko akan siap melayani pekerja secara langsung maupun daring. Ia mengimbau para pekerja untuk memanfaatkan posko tersebut dengan baik.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait