MEDAN, iNewsMedan.id - Keputusan Pengadilan Negeri Medan yang memvonis bebas AKBP Achiruddin Hasibuan ini disambut dengan sujud syukur dan pelukan hangat dari orang tua dan juga istrinya.
Diketahui sebelumnya AKBP Achiruddin Hasibuan, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dalam perkara solar ilegal yang melibatkannya, Senin (30/2023).
Sidang perkara solar ilegal tersebut kembali bergulir pada Senin sore di ruang sidang Cakra Empat Pengadilan Negeri Medan. Dalam pembacaan amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Oloan Silalahi menyatakan bahwa terdakwa, Achiruddin Hasibuan, tidak terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum.
Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan Achiruddin Hasibuan dari segala dakwaan yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum dan mengembalikan barang bukti yang sudah disita. Setelah mendengar vonis bebas dari hakim, Achiruddin Hasibuan dengan spontan melakukan sujud syukur dan segera memeluk orangtuanya serta istrinya.
Ketika dimintai tanggapan mengenai vonis bebas yang diberikan oleh hakim, Achiruddin hanya mengangkat tangannya sambil mengucapkan terima kasih kepada awak media.
Editor : Chris