LABUHANBATU SELATAN, iNewsMedan.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis masyarakat melalui program Desa Binaan Imigrasi di Desa Asam Jawa dan Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sabtu (5/9/2026).
Penguatan dilakukan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi untuk meningkatkan deteksi dini, kesadaran hukum, serta koordinasi masyarakat dan pemerintah desa terhadap potensi permasalahan keimigrasian pada 3 hingga 5 September 2026.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Dr. parlindungan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa jegiatan tersebut dilaksanakan untuk memantau perkembangan program Desa Binaan Imigrasi sekaligus mengetahui kondisi keimigrasian di wilayah masyarakat.
"Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengawasan Orang Asing, deteksi dini potensi permasalahan keimigrasian, serta memperkuat koordinasi antara Pemerintah Desa, masyarakat, dan Petugas PIMPASA," ungkapnya.
Dalam kunjungannya ke Desa Asam Jawa, Tim Monitoring dan Evaluasi diterima oleh Sekretaris Desa, Suratman. Berdasarkan hasil koordinasi, Desa Asam Jawa yang memiliki sekitar 15.000 jiwa penduduk tersebut memiliki potensi utama di sektor perkebunan.
Pemerintah Desa juga menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat Orang Asing maupun Tenaga Kerja Asing yang bekerja di empat perusahaan yang berada di wilayah desa.
Tim juga memperoleh informasi mengenai adanya sejumlah warga yang memiliki mobilitas ke luar negeri, termasuk warga yang menikah dengan warga negara Malaysia dan menetap di negara tersebut. Selain itu, terdapat warga Desa Asam Jawa yang bekerja secara legal di Malaysia dan sejauh ini tidak mengalami permasalahan keimigrasian.
Selanjutnya, Tim melakukan monitoring ke Desa Aek Batu dan diterima oleh Penjabat Kepala Desa, Ade. Dalam kesempatan tersebut, Tim menyampaikan pentingnya program Desa Binaan Imigrasi dan penguatan peran Petugas PIMPASA sebagai bagian dari upaya deteksi dini terhadap potensi permasalahan keimigrasian. Penyuluhan hukum juga akan terus didorong untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan hukum dan keimigrasian.
Tidak hanya melakukan penguatan koordinasi dan penyuluhan, Tim turut menyampaikan informasi mengenai layanan Mobile Passport kepada Pemerintah Desa Aek Batu. Layanan tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan akses pelayanan paspor bagi masyarakat melalui pelayanan yang dapat dikoordinasikan bersama pihak Imigrasi sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Editor : Chris
Artikel Terkait
