Hadi menjelaskan mengenai berapa besaran imbalan jasa yang diterima AH dari PT Almira itu, penyidik masih mendalami dan mensinkronkan dengan keterangan lainnya.
AH bisa menjadi pengawas, karena mereka sudah saling kenal sebelumnya, jadi PT Almira yang meminta.
"Dengan bukti temuan gratifikasi itu menjadi pintu masuk penyidik mendalami harta kekayaan AH yang diduga tidak wajar serta penerapan Pasal TPPU," ujarnya.
Dia menambahkan Polda Sumut telah mengirimkan surat kepada PPATK sebagai bentuk koordinasi dalam menyidik perkara gratifikasi yang dilakukan AH serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Untuk AKBP AH sudah ditahan oleh Bid Propam Polda Sumut di tempat khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan selama beberapa hari ke depan," kata Hadi.
Editor : Chris
Artikel Terkait