Edwin menambahkan, kondisi penetapan status hukum KA yang akhirnya dicabut pada saat penetapan AH sebagai tersangka pada tanggal 25 April. Untuk itu, Edwin menyampaikan KA mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada LPSK.
"Karena dia (KA) sebagai korban, sebagai pelapor, kok dijadikan tersangka? KA pun mengajukan perlindungan hukum kepada LPSK," tutur Edwin.
Kekinian, Edwin menegaskan saat ini pengajuan perlindungan KA masih dalam penelaahan lembaganya. Ia pun juga meminta proses hukum ini tidak hanya berakhir pada tersangka AH.
"Siapapun pihak yang turut serta, membiarkan, membantu, menyuruh, itu semuanya harus ditindak. Ada baiknya Bareskrim Mabes Polri dan Kompolnas perlu melakukan monitoring atas kasus ini," pungkas Edwin.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait