LPSK Terima Permohonan Perlindungan dari Ken Admiral Korban Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin

Muhammad Farhan
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. (Foto iNews.id)

Edwin menambahkan, kondisi penetapan status hukum KA yang akhirnya dicabut pada saat penetapan AH sebagai tersangka pada tanggal 25 April. Untuk itu, Edwin menyampaikan KA mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada LPSK. 

"Karena dia (KA) sebagai korban, sebagai pelapor, kok dijadikan tersangka? KA pun mengajukan perlindungan hukum kepada LPSK," tutur Edwin.

Kekinian, Edwin menegaskan saat ini pengajuan perlindungan KA masih dalam penelaahan lembaganya. Ia pun juga meminta proses hukum ini tidak hanya berakhir pada tersangka AH. 

"Siapapun pihak yang turut serta, membiarkan, membantu, menyuruh, itu semuanya harus ditindak. Ada baiknya Bareskrim Mabes Polri dan Kompolnas perlu melakukan monitoring atas kasus ini," pungkas Edwin. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network