JAKARTA, iNewsMedan.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan KA alias Ken Admiral (19) telah mengajukan perlindungan. LPSK menjelaskan pengajuan perlindungan tersebut telah dilakukan pada 15 Maret 2023 kemarin.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan sejak pengajuan tersebut, pihaknya telah melakukan langkah-langkah guna menelaah permohonan perlindungan tersebut.
"Sudah, LPSK sudah menerima permohonan perlindungan dari korban KA sejak tanggal 15 Maret. Sejak itu kami sudah berkoordinasi dengan orang tua KA dan kami pun sudah mendalami keterangan KA," ujar Edwin di kantor LPSK, Ciracas, Sabtu (29/4/2023).
Edwin mengungkapkan, KA mengajukan permohonan perlindungan dikarenakan adanya upaya pelaku yakni AH alias Aditya Hasibuan (19) yang melaporkan kembali KA ke Polda Sumatera Utara. Ia memaparkan kondisi tersebut sempat membuat KA ditetapkan menjadi tersangka pada 27 Februari 2023.
"Baik KA dan AH sempat ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan. Sepertinya penetapan tersangka itu yang mendorong KA, mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," jelas Edwin.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait