Berhasil Benahi Akademik, Sanksi STKIP Al Maksum Langkat Resmi Dicabut Kemdiktisaintek

Jafar
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi mencabut sanksi Perguruan Tinggi STKIP Al Maksum Langkat, Sabtu (8/8/2026). Foto: Istimewa

LANGKAT, iNewsMedan.id - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi mencabut sanksi administratif Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al Maksum Langkat. 

Keputusan ini diambil setelah perguruan tinggi tersebut sukses melakukan perbaikan menyeluruh sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI).

Pencabutan sanksi ini dikonfirmasi oleh Humas Perguruan Tinggi STKIP Al Maksum Langkat, Mustafa Habib, kepada awak media di Langkat pada Sabtu (8/8/2026). 

Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut tertuang dalam surat pencabutan sanksi bertanggal 13 Desember 2024 dengan nomor 0094/A/DT.03.09/2024, yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang.

"Pencabutan ini merupakan buntut dari perbaikan secara menyeluruh yang kami lakukan sesuai dengan ketentuan SNDIKTI," ujar Mustafa.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network