Legislator: Bahaya Pornografi Punya Efek Lebih Besar dari Narkoba 

Ismail
Webinar Ngobrol Bareng Legislator: Lindungi Diri dari Bahaya Pornografi, Sabtu (1/4).  (Istimewa)

JAKARTA, iNewsMedan.id- Jumlah pengguna internet di Indonesia terus tumbuh setiap tahun. Pada Januari 2023, pengguna internet di Indonesia telah mencapai 212,9 juta atau sekitar 77% dari jumlah penduduk di Indonesia dengan rata-rata durasi menggunakan internet selama hampir 8 jam setiap harinya yang mana sebagian besar pengguna internet atau media digital tersebut menerima konten-konten negatif seperti berita hoaks, penipuan dan pornografi

Anggota Komisi I DPR RI, H. Anton Sukartono Suratto, M.Si menyampaikan terdapat 1.5 juta konten negatif yang tersebar di situs internet sepanjang Januari hingga Otober 2021 menurut Kementrian Kominfo. 

Dari keseluruhan tersebut ditemukan konten pornografi, dimana merupakan konten yang paling mendominasi yakni sekitar 1,1 juta konten pornografi yang tersebar di internet lalu selanjutnya konten perjudian dan penipuan. 

Berdasarkan hasil Survei Nasional tahun 2021 tentang Pengalaman Hidup Anak dan Remaja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengungkapkan bahwa sebesar 66,6% anak laki-laki dan 62,3% anak perempuan di Indonesia menyaksikan kegiatan seksual (pornografi) melalui media daring (online). 

Sebesar 39% anak pernah mengirimkan foto kegiatan seksual melalui media online. Bahkan sebesar 34,5% anak laki-laki dan 25% anak perempuan pernah terlibat pornografi atau mempraktikkan langsung kegiatan seksual baik itu pencabulan maupun hal lainnya. 

“Saat ini betapa mudah dan vulgarnya dunia Internet . Setiap orang, asalkan bisa terkoneksi Internet baik melalui komputer, laptop, telpon seluler (smartphone), dan gawai (gadget) lainnya dapat mengakses konten-konten porno dengan sangat bebas. Hal tersebut berbahaya bila diakses secara terbuka maupun sembunyi-sembunyi oleh kalangan anak-anak dan remaja di Indonesia,"ucap Anton dalam Webinar Ngobrol Bareng Legislator: Lindungi Diri dari Bahaya Pornografi, Sabtu (1/4). 

Lanjut Anton,  jika sampai ada anak-anak, remaja, bahkan kalangan dewasa yang kecanduan situs porno, mereka bisa berperilaku negatif. Bahkan bisa saja memicu terjadinya kasus-kasus seperti pemerkosaan, pelecehan seksual, penculikan, penipuan, hidup dalam alam hiperealitas (terdekte dalam dunia imajinasi), dan sebagainya. 

"Bahaya pornografi punya efek yang lebih besar daripada narkoba. Efek tersebut bisa memengaruhi otak seseorang dalam sekejap," ungkapnya. 

Bahkan saat anak baru satu kali melihat gambar maupun video porno, otak akan merekam apa yang dilihatnya. Dengan demikian, sebaiknya ketika anak-anak dan remaja mengakses Internet perlu mendapatkan pengawasan oleh orangtua, tokoh masyarakat, dan pemerintah. 

"Semua lapisan masyarakat harus bersatu untuk mengatakan stop pornografi, karena pornografi itu tidak berguna serta dapat merusak akhlak dan hanya menjerumuskan generasi bangsa ke dalam jurang kehancuran," urainya. 

Selanjutnya, Praktisi Hukum, Fadli Nasution, S.H., M.H. menjelaskan bahwa Perkembangan masyarakat memasuki era society 5.0 ditopang dengan perkembangan teknologi informasi yang pesat memiliki dampak terhadap perilaku kehidupan masyarakat sehari-hari. 

Hal inilah yang menjadikan perkembangan teknologi sejatinya seperti pedang bermata dua. Berbagai kejahatan tradisional kini bertransformasi menjadi kejahatan dunia maya (cybercrime) dengan internet dan alat elektronik lain sebagai media atau alat untuk melakukannya seperti perdagangan gelap senjata, prostitusi, pornografi, dan lain-lain.

Berdasarkan data dari catatan tahunan Komnas Perempuan pada tahun 2021, jumlah pengaduan kekerasan berbasis siber yang diterima sebanyak 940 kasus. Kekerasan berbasis siber disini antara lain adalah cyberstalking, pelecehan siber, intimidasi, serangan melalui komentar, mengakses, mengunggah atau menyebarkan foto, video, maupun klip audio asusila tanpa persetujuan, mengakses atau menyebarkan data pribadi, doxing dan pemerasan seksual. 

Dari sekian tindakan tersebut, penyebaran konten asusila non konsensual merupakan salah satu pola kekerasan berbasis siber yang paling banyak dilaporkan. Dan berdasarkan hasil temuan SAFEnet, pada tahun 2021 ditemukan 677 kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) dimana 75% diantaranya merupakan penyebaran konten-konten pornografi secara non-konsensual yang salah satu motifnya adalah pemerasan. 

Jumlah temuan tersebut mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya, yaitu sebanyak 60 kasus pada tahun 2019 dan 620 kasus pada tahun berikutnya. 

“Masalah pornografi merupakan masalah universal, dengan perbedaan-perbedaannya sesuai dengan nilai-nilai moral nasional yang dianut bangsa-bangsa tersebut. Negara-negara barat seperti misalnya Amerika Serikat dan negara-negara Eropa pada umumnya tidak melarang pornografi kecuali pornografi anak," ujar Fadli. 

PhD of Public Health Student Central South University Cina, Surotul Ilmiyah,SKM, MKM menyatakan menurut KPAI 2015 bahwa di Indonesia terdapat 13.000 anak secara aktif mengakses internet dan rentan menjadi korban prostitusi online. 

Menurut survey Yayasan Kita dan Buah Hati 67% dari 2.818 siswa kelas 4-6 SD pernah mengakses informasi porno. Presentase pornografi ditemukan yakni 24% di komik, 22% di internet, 17% permainan, 12% di film/TV, 6% di gadget, 6% majalah, 5% koran, dan 8% di lain-lainnya. 

“Kecanduan pornografi dapat memberikan dampak tidak  baik pada anak, remaja, dan orang dewasa. Pada anak mulai dari kerusakan sel-sel otak, gangguan emosi dan mental, hingga kehilangan masa depan. Pada remaja dapat menyebabkan kerusakan otak, kecanduan, keinginan untuk mencoba dan meniru, sehingga dikhawatirkan mulai melakukan tindakan seksual, dan dapat merusak mental," bebernya. 

Lanjutnya pada dewasa mengakibatkan sulit terangsang tanpa pornografi, hehilangan minat dalam berhubungan seks dengan pasangan, menginginkan aktivitas seksual yang menyimpang, menurunnya kedekatan emosional dengan pasangan. 

"Dan tidak fokus dalam bekerja serta aktivitas sehari-hari terganggu,” tutur Surotul. 

Tanda-tanda seseorang kecanduan terhadap pornografi adalah tampak gugup apabila ada yang mengajaknya berkomunikasi, tidak tertarik untuk melakukan aktivitas lain, senang menyendiri terutama di kamarnya, enggan belajar dan bergaul, tidak mau lepas dari gawainya, berhenti melakukan hal-hal yang sebelumnya disukai, serta sulit berhenti menonton konten pornografi. 

Begitu besar dampak yang ditimbulkan akibat kecanduan pornografi sehingga diperlukan pencegahan terutama di media digital. Beberapa jalur aduan mengenai konten yang menyimpang salah satunya seperti pornografi yakni melalui webside ke aduankonten.id, email bias ke aduankonten@mail.kominfo.go.id, whatapps 081199224545, twitter @aduankonten, melalui aplikasi Qlue, istagram @misslambehoaks.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network