Eks Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Bebas Bersyarat 

Ismail
Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mulai menjalani pembebasan bersyarat dari Lembaga Kelas I Medan, Selasa (28/2) . Sebelumnya Eldin dihukum 6 tahun penjara.  (AHMAD RIDWAN/iNews Sumut)

MA Siburian mengatakan jika sewaktu waktu, Eldin melanggar maka pembebasan bersyaratnya akan dicabut  dan masuk lagi ke Lapas. 

"Dia harus mentaati aturan yang telah ditetapkan," pungkas Kalapas. 

Diketahui Dzulmi Eldin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa, 15 Oktober 2019. Saat itu Eldin menjabat Wali Kota Medan periode 2015-2020. 

Eldin ditangkap dalam kasus suap setoran dari para kepala dinas.  Dia dinyatakan bersalah menerima suap.

Hakim pun menghukim Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin dengan 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. 

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network