Atas kejadian tersebut, A melalui kuasa hukumnya, melaporkan oknum juper Polsek Perbaungan ke Bidpropam Polda Sumut, dengan nomor : STPL/19/II/2023/Propam, pada tanggal 10 Februari 2023 lalu.
"Kita berharap pihak Bidpropam Polda Sumut, profesional dan presisi dalam menanggapi laporan yang kita berikan. Agar menjalankan proses hukum se-transparan mungkin, sesuai janji Bapak Listyo Sigit selaku Kapolri di Republik ini," tegasnya.
Terkait laporan tersebut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa jika korban melaporkan hal itu. Kini, Bidpropam mendalami laporan itu.
"Setiap pengaduan laporan masyarakat tentu ada mekanismenya dan mekanisme itu dijalankan sesuai dengan apa materi pengaduan. Jadi artinya Propam mendalami untuk meminta klarifikasi terhadap terduga pelapor dan juga terhadap terlapor kita tunggu saja," terang Kabid.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait