MEDAN, iNewsMedan.id - Oknum penyidik pembantu atau juru periksa (juper) di Polsek Perbaungan dilaporkan oleh seorang warga Serdang Bedagai (Sergai) berinisial A ke Dit Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) karena diduga melakukan pemerasan.
Kuasa hukum pelapor, Surya Kencana mengatakan kasus itu berawal ketika seorang warga melaporkan kasus pencurian 7 baterai mobil cold diesel ke Polsek Perbaungan pada Jumat (3/2) lalu. Warga itu lalu menjual baterai tersebut kepada kliennya.
"Namun dengan cepatnya klien kami yang dituduh sebagai penadah. Kemudian, esok harinya yaitu sabtu (4/2/) klien kami ditangkap dan ditahan pada Minggu (5/2)," katanya, Rabu (15/2/2023).
"Apakah memang secepat itu prosedurnya untuk menangkap seseorang, menetapkan status tersangka serta menahannya," sambung Surya.
Surya menuturkan, saat ditahan oknum juper yang memeriksa kliennya meminta sejumlah uang untuk bahan pertimbangan kepada pimpinan Polsek Perbaungan.
"Penyidik menjanjikan untuk membebaskan klien kami bila emberikan uang dengan alibi untuk pengurusan kasus tersebut," terangnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait