MEDAN, iNewsMedan.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan empat ketua organisasi mahasiswa di Medan. Mereka terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pihak kepolisian.
Kepala Kejari Medan, Muttaqin Harahap, SH, MH, mengungkapkan bahwa SPDP tersebut diterima pada Senin (12/8) dari penyidik Polrestabes Medan.
"SPDP ini berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan oleh empat tersangka berinisial IP (24), DASR (26), AHS (24), dan MAS (23)," ujar Muttaqin di Medan, Selasa, (13/8).
Untuk menangani kasus ini, Kejari Medan telah menunjuk lima jaksa peneliti. Mereka adalah Deny Marincka Pratama (Kasi Pidum), Trian Adhitya Ismail, Tommy Eko Prasetyo, Novalita Endang Suryani Siahaan, dan Risnawati Ginting.
"Jaksa penelitinya langsung diketuai Kasi Pidum. Mereka akan mempelajari berkas perkara secara formil dan materiil, memastikan bahwa seluruh proses hukum sudah sesuai," jelasnya.
Editor : Odi Siregar