Mushaf Al-Qur'an Tidak Boleh Dimusnahkan Sembarangan, Berikut Tata Caranya

Rusman H Sirega/Jafar
Mushaf Al-Qur'an tidak boleh dimusnahkan sembarangan, berikut tata caranya. (Foto: dok Lazis)

Pembakaran mushaf Al-Qur'an ini disetujui seluruh sahabat dengan pertimbangan mashlahat. Maslahatnya agar umat Islam punya satu rasam (pola penulisan) yang standar, yaitu yang kemudian disebut dengan rasam Utsmani. Rasam ini adalah rasam yang telah disahkan oleh Khalifah dan diamini oleh seluruh shahabat. 

Atas peristiwa itu, maka banyak ulama membolehkan membakar mushaf Al-Qur'an apabila ada mashlahatnya. Mashalat yang dimaksud adalah demi menjaga supaya mushaf itu tidak terhina dengan keadaannya. 

"Maka tidak mengapa untuk memusnahkan mushaf Al-Qur'an bila memang tujuannya untuk memeliharanya yang sudah nyata rusak dan tidak bisa terpakai lagi. Baik dengan cara membakarnya atau dengan teknik yang lain," terang Ustaz Ahmad Sarwat. 

Cara Memusnahkannya 

Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon, KH Yahya Zainul Maarif atau akrab disapa Buya Yahya menerangkan cara memusnahkan mushaf Al-Qur'an yang rusak. Dalam satu kajiannya di kanal YouTube, Buya Yahya menyarankan umat Islam menjaga lembaran Al-Qur'an agar tidak tercecer atau terbuang ke tempat sampah. 

Caranya, menyediakan tempat khusus untuk menaruh (menyimpan) mushaf Qur'an atau lembaran yang rusak. Tempat khusus yang dimaksud bisa lemari atau laci khusus. Apabila sudah tidak bisa diperbaiki dan tidak bisa dibaca lagi, maka dimasukkan ke dalam tempat yang mulia. 

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network