"Kejadian ini terjadi di Oktober tahun 2022. Kami melakukan penyelidikan dan kami lakukan penangkapan di sebuah lokasi di daerah Tembung," terangnya.
Fathir menjelaskan, setelah mendapat nomor telepon targetnya, para pelaku menghubungi dan berpura-pura sebagai pegawai Kejati Sumut dengan nama dan akun media sosial tiruan. Para pelaku menawarkan harga mobil lebih murah dari harga normalnya.
"Kemudian, pelaku lain mengaku sebagai pemilik mobil dan penawar mobil lelang fiktif agar korban yakin. Setelah korban percaya dan mentrasfer uang muka sebesar Rp15 juta mereka langsung memutus kontak," jelas mantan Kapolek Medan Baru itu.
Saat melakukan aksinya, kata Fathir, para pelaku sering melakukan modus-modus untuk mengelabui para korbannya. Dengan cara itu mereka meraup keuntungan lebih dari Rp30 juta per bulan.
"Jadi, pelaku ini sudah melakukan kegiatannya dari September lalu sampai dengan waktu penangkapan dengan penghasilan perbulan di atas 30 juta rupiah," terangnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait