Fathir mengungkapkan para pelaku ini melakukan penipuan dengan modus menyamar sebagai pegawai Kejati Sumut. Di mana, ide tersebut mereka pelajari saat mereka ditahan di Rutan Balige.
"Disinilah mereka berkenalan dan belajar menipu melalui telepon dengan menyamar sebagai siapa saja," ungkapnya.
Polisi juga masih menyelidiki dugaan adanya pelaku lain.
"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 372 dan atau 378 Kuhp dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," tegas Fathir.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait