Modus Jual Mobil Lelang, 5 Pria Ngaku Pegawai Kejati Sumut Diciduk Polisi

Jafar
Modus jual mobil lelang, 5 pria ngaku pegawai Kejati Sumut diciduk polisi. (Foto: Istimewa)

Fathir mengungkapkan para pelaku ini melakukan penipuan dengan modus menyamar sebagai pegawai Kejati Sumut. Di mana, ide tersebut mereka pelajari saat mereka ditahan di Rutan Balige. 

"Disinilah mereka berkenalan dan belajar menipu melalui telepon dengan menyamar sebagai siapa saja," ungkapnya.

Polisi juga masih menyelidiki dugaan adanya pelaku lain. 

"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 372 dan atau 378 Kuhp dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," tegas Fathir.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network