MEDAN, iNewsMedan.id - 5 mantan tahanan dari Rutan Balige ditangkap tim gabungan dari Polrestabes Medan usai menipu korbannya dengan modus jual mobil lelang. Para pelaku juga mengaku sebagai pegawai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
"Kelima pelaku yang diamankan itu Zulfikar, Adi, Kiki Wahyudi, Riki Hutabarat dan Kibo Pasaribu," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Minggu (22/1/2023).
Fathir mengatakan para pelaku ini perannya berbeda-beda, ada sebagai pemilik rekening, penawar tertinggi hingga sebagai perantara. Kemudian ada yang bertugas mencari nomor handphone target dan membuat akun media sosial palsu.
"Mereka (pelaku) menawarkan mobil lelang jenis Pajero Sport dengan harga ratusan juta dan mereka bekerja secara daring atau melalu telepon seluler kepada korban," ucapnya.
Kata Fathir, dari hasil penyelidikan, korban tertipu sejak Oktober 2022 lalu dan pelaku baru tertangkan Januari 2023 di kawasan Tembung, Percut Sei Tuan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait