Abyadi merincikan, dari 752 orang yang mengakses Ombudsman Sumut sepanjang tahun 2022 itu, 486 orang atau 64,6% di antaranya datang untuk membuat laporan terkait pelayanan publik.
"Sedang 266 orang 35,3% lagi adalah mengakses Ombudsman Sumut dengan membuat surat tembusan ke kantor lembaga negara pengawas penyelenggara pelayanan publik tersebut," terangnya.
Abyadi mengungkapkan, tidak semua persoalan pelayanan publik yang dilaporkan masyarakat ke Ombudsman ditindaklanjuti hingga ke tingkat pemeriksaan. Ia mencontohkan, dari 486 orang yang mengakses Ombudsman untuk membuat laporan, 340 laporan tidak dapat ditindaklanjuti sampai ke tingkat proses pemeriksaan karena tidak memenuhi syarat formil maupun syarat materil.
"Jadi, dari 486 laporan itu, hanya 146 laporan yang dapat ditindaklanjuti sampai ke tingkat pemeriksaan. Lainnya, tidak dapat dilanjutkan hingga ke tahap pemeriksaan akibat tidak memenuhi syarat formil dan materil," ungkapnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait