Sepanjang 2022, Ombudsman RI Perwakilan Sumut Terima 752 Aduan Masyarakat

Jafar
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Sepanjang 2022, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menerima 752 laporan masyarakat. Baik yang datang langsung datang ke kantor Ombudsman maupun melalui surat.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan bahwa dari 752 orang yang mengakses Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Sebagian besar di antaranya, yakni 479 orang atau 63,6% mengakses Ombudsman Sumut melalui surat. Sedang 182 orang (24,2%) datang langsung ke Kantor Ombudsman RI di Jalan Sei Besitang No 3 Medan.

"Selain itu, Ombudsman Sumut juga diakses melalui kanal-kanal lain seperti lewat email 4,1%, website 1,8% dan lewat PVL On the Spot 4,1%," kata Abyadi, Rabu (11/1/).

Abyadi menjelaskan bahwa PVL On the Spot merupakan program Ombudsman RI untuk jemput bola laporan masyarakat dengan membuka gerai penerimaan laporan di tempat-tempat yang dianggap ramai. 

"Misalnya di pusat-pusat keramaian seperti mall. Bahkan langsung membuka gerai di kantor-kantor pemerintahan yang ramai dikunjungi masyarakat," jelasnya.

Abyadi merincikan, dari 752 orang yang mengakses Ombudsman Sumut sepanjang tahun 2022 itu, 486 orang atau 64,6% di antaranya datang untuk membuat laporan terkait pelayanan publik.

"Sedang 266 orang 35,3% lagi adalah mengakses Ombudsman Sumut dengan membuat surat tembusan ke kantor lembaga negara pengawas penyelenggara pelayanan publik tersebut," terangnya.

Abyadi mengungkapkan, tidak semua persoalan pelayanan publik yang dilaporkan masyarakat ke Ombudsman ditindaklanjuti hingga ke tingkat pemeriksaan.​ Ia mencontohkan, dari 486 orang yang mengakses Ombudsman untuk membuat laporan, 340 laporan tidak dapat ditindaklanjuti sampai ke tingkat proses pemeriksaan karena tidak memenuhi syarat formil maupun syarat materil.

"Jadi, dari 486 laporan itu, hanya 146 laporan yang dapat ditindaklanjuti sampai ke tingkat pemeriksaan. Lainnya, tidak dapat dilanjutkan hingga ke tahap pemeriksaan akibat tidak memenuhi syarat formil dan materil," ungkapnya.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network