Maya juga mengaku sempat mengaku kecewa atas vonis suaminya beberapa waktu lalu. Pengadilan Militer I-02 menjatuhkan hukuman lima bulan penjara untuk Letda Ch karena dianggap telah melantarkan istri.
Sebelumnya dia telah melaporkan suaminya pada Juni 2022 ke POM TNI AL terkait perzinahan dan KDRT dengan pasal 281, 284 dan 49 KUHP.
Dalam laporan ibu tiga anak ini mengaku mendapatkan KDRT yaitu perasaan tertekan batin setelah 15 tahun berumah tangga.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait