MEDAN, iNewsMedan.id - Seorang istri oknum anggota Marinir TNI AL meminta suaminya Letda Mar Ch diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Permintaan itu disampaikan Maya Fitriany lantaran suaminya diduga selingkuh hingga menghamili seorang wanita lain.
Permintaan itu disampaikan Maya Fitriany saat mendatangi Pengadilan Militer I - 02 Medan.
Diketahui Letda Mar Ch terakhir menjabat sebagai Pama Denma Lantamal I.
“Dia selingkuh sudah lama, saya mohon keadilaan yang sebesar-besarnya buat saya. Kalau seorang anggota TNI sudah berpoligami, sudah harus di PTDH,”ujar Maya, Senin (19/12/2022).
Maya juga mengaku sempat mengaku kecewa atas vonis suaminya beberapa waktu lalu. Pengadilan Militer I-02 menjatuhkan hukuman lima bulan penjara untuk Letda Ch karena dianggap telah melantarkan istri.
Sebelumnya dia telah melaporkan suaminya pada Juni 2022 ke POM TNI AL terkait perzinahan dan KDRT dengan pasal 281, 284 dan 49 KUHP.
Dalam laporan ibu tiga anak ini mengaku mendapatkan KDRT yaitu perasaan tertekan batin setelah 15 tahun berumah tangga.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait