MEDAN, iNewsMedan.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I bersama Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara memfasilitasi serah terima sertifkat hak milik Anggota Plasma Perkara Inti-Plasma antara PT Sago Nauli dengan Koperasi Sawit Murni.
Kepala Dinas Perkebunan Sumut, Lies Handayani mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja KPPU RI terhadap pengawasan kemitraan dalam kegiatan penyerahan seluruh dokumen asli SHM Plasma Koperasi Produsen Sawit Murni oleh PT Sago Nauli.
"PT Sago Nauli merupakan salah satu perusahaan yang luas lahan plasmanya lebih besar dari pada intinya yaitu 70 persen lahan plasma dan 30 persen lahan inti. Namun, tidak menutup kemungkinan ada kekurangan dalam pelaksanaannya. Terkait dengan kemitraan, Dinas Pemerintah Provinsi/Kabupaten selalu melakukan pembinanaan dari sisi usaha teknis perkebunan, sedangkan KPPU dari sisi pengawasan pelaksanaan kemitraannya," katanya, Selasa (6/12/2022).
Lies menuturkan, ini merupakan awal, dan tentunya akan diikuti oleh perusahaan plasma dan inti yang lain dan semoga kemitraan inti – plasma lebih baik lagi ke depannya. Pihaknya berharap KPPU lebih intensif dalam pengawasan persaingan usaha tidak sehat di provinsi Sumatra Utara sehingga apa yang kita inginkan akan terwuhjud jika dilakukan dengan ikhlas.
Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU, Lukman Sungkar menjelaskan, Serah Terima Sertipikat ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum perkara kemitraan di Tahap Peringatan Tertulis II, dimana dalam perintah Perbaikan Peringatan Tertulis II terdapat kewajiban PT Sago Nauli untuk mengembalikan seluruh Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama masing-masing Anggota Plasma Koperasi Produsen Sawit Murni kepada Pengurus Koperasi.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait