Berpotensi Mengekang Kerja Jurnalis, AJI Kota Medan Tolak Pengesahan RKUHP

Jafar
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan menolak rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) yang akan disahkan pemerintah. (Foto: Istimewa)

Karena bila ini diterapkan oleh penegak hukum justru akan berdampak pada kebebasan pers. Lalu, pasal 280 tentang tindak pidana terhadap proses peradilan.

"Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung," jelas Cristison. 

Adapun poin yang disoroti yakni:

1. Tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan.

2. Bersikap tidak hormat terhadap aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan padahal telah diperingatkan oleh hakim.

3. Menyerang integritas aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan dalam sidang pengadilan; atau.

4. Tanpa izin pengadilan memublikasikan proses persidangan secara langsung.

"Pada prakteknya, kerja jurnalistik seringkali dibatasi untuk melakukan liputan-liputan kasus yang seharusnya terbuka untuk umum atau publik. Upaya mengambil gambar, atau merekam, justru mendapat pengusiran-pengusiran, tanpa dasar yang jelas," ujar Ketua AJI Kota Medan.

Selain terhadap jurnalis, sambung Cristison, pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP berpotensi berdampak pada masyarakat luas. 

Adapun tuntutan aksi unjuk rasa yang dilakukan AJI Kota Medan yakni:

1. Menuntut DPR dan Pemerintah mencabut 17 pasal bermasalah di dalam Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi jurnalis

2. Tunda pengesahan Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena DPR dan Pemerintah tidak memberikan ruang partisipasi yang bermakna bagi publik, termasuk komunitas pers.

Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network