AJI-LBH Pers Kecam Keras Pembatasan Liputan Istana Terkait Isu Program MBG

Jafar Sembiring
AJI-LBH Pers Kecam Keras Pembatasan Liputan Istana Terkait Isu Program MBG. Foto: Freepik/Ilustrasi

JAKARTA, iNewsMedan.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers melontarkan kecaman keras terhadap keputusan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang mencabut kartu identitas liputan (ID pers) Istana milik jurnalis CNN Indonesia berinisial DV. Pencabutan ID pers ini dilakukan setelah DV mengajukan pertanyaan mengenai kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, yang baru tiba dari kunjungan ke empat negara pada Sabtu, 27 September 2025, di Pangkalan Angkatan Udara Halim Perdanakusuma.

Kronologi dan Dasar Kecaman

Pencabutan ID Istana DV dilakukan langsung oleh Biro Pers di Kantor CNN Indonesia pada pukul 20.00 WIB. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden beralasan bahwa pertanyaan jurnalis tersebut dinilai "di luar konteks agenda" kepulangan Presiden, sehingga memutuskan untuk mencabut ID pers.

AJI Jakarta dan LBH Pers menilai tindakan tersebut sebagai penghambatan serius terhadap kerja jurnalistik dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka menegaskan bahwa pertanyaan DV terkait MBG, program prioritas Presiden yang tengah dilanda isu keracunan meluas, merupakan pelaksanaan fungsi pers sebagai kontrol sosial (Pasal 3 Ayat 1 UU Pers) dan merupakan upaya pengawasan, kritik, dan koreksi terhadap hal-hal berkaitan dengan kepentingan umum (Pasal 6 Ayat D UU Pers).

Organisasi pers ini juga menyoroti Pasal 18 UU Pers, yang menyebutkan sanksi pidana hingga 2 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta bagi siapa pun yang secara melawan hukum menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers. Dalam hal ini, tindakan pencabutan ID pers dinilai menghambat hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi (Pasal 4 Ayat 3 UU Pers).

Menurut AJI dan LBH Pers, pertanyaan jurnalis tersebut merupakan upaya untuk mendapatkan keseimbangan isi berita dan memperoleh pernyataan penyeimbang dari Presiden Prabowo terkait MBG, selaras dengan Kode Etik Jurnalistik. Selain itu, mereka menekankan bahwa UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan pejabat publik, yang menggunakan anggaran publik, untuk terbuka kepada publik, menjadikan program MBG subjek yang sah untuk dipertanyakan.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network