Menariknya Berinvestasi di Pasar Modal Indonesia dengan Berbagai Pilihan Saham

Kharisma
Kepala Perwakilan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Sumatera Utara, M Pintor Nasution. (Foto: Kharisma/iNewsMedan).

Kriteria tersebut mengacu pada landasan hukum Peraturan Nomor I-Y Tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Papan Ekonomi Baru yang kemudian diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Bursa perihal Ketentuan Pelaksanaan Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Papan Ekonomi Baru. BEI juga menetapkan notifikasi khusus di belakang kode perusahaan yang masuk ke dalam Papan Ekonomi Baru. 

Saham-saham dalam Papan Ekonomi Baru akan dimasukkan ke dalam konstituen indeks saham gabungan (IHSG), dan juga masuk ke dalam Main Board Index (MBI), serta indeks sektoral dan indeks tertentu jika relevan.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network