Tiga Negara Baru Bebas Visa, Imigrasi Medan Sambut Gelombang Baru Turis dan Investor

Jafar Sembiring
Tiga Negara Baru Bebas Visa, Imigrasi Medan Sambut Gelombang Baru Turis dan Investor. Foto: Dok Imigrasi Medan

MEDAN, iNewsMedan.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan memastikan kesiapan penuh untuk melayani kedatangan warga negara asing di Bandara Internasional Kualanamu. Kesiapan ini menyusul penambahan tiga negara baru yang kini bisa masuk ke Indonesia tanpa visa yakni Republik Turki, Republik Federasi Brasil, dan Republik Peru. Kebijakan ini berlaku efektif sejak 12 Agustus 2025.

Peraturan baru ini, yang diatur dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2025, menambah daftar negara penerima bebas visa kunjungan menjadi 17. Beberapa negara lain yang sudah masuk dalam daftar antara lain Brunei, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam. Pemberian bebas visa ini mempertimbangkan asas timbal balik, pariwisata, investasi, dan keamanan.

Bagi warga negara asing dari 17 negara tersebut, izin tinggal kunjungan yang diberikan adalah maksimal 30 hari. Izin ini tidak dapat diperpanjang atau diubah menjadi izin tinggal jenis lain.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menegaskan bahwa pelayanan di Bandara Kualanamu akan tetap ramah dan profesional, tanpa mengabaikan pengawasan. 

"Kami berharap penambahan negara bebas visa kunjungan ini dapat meningkatkan jumlah wisatawan dan investor mancanegara melalui Bandara Internasional Kualanamu," ujarnya, Rabu (10/9/2025).

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network