"Jadi, masih jadi perdebatan di warga Karang Taruna terkait usia. Karang Taruna itu adalah organisasi di bawah pemerintah. Jadi, seharusnya mengikuti peraturan pemerintah, dalam hal ini adalah menteri sosial yaitu Permensos," terang Samsir.
Samsir berharap, bahwa SK Revisi Kepengurusan Karang Taruna Sumut ini tidak dipolitisasi. Karena, SK ini murni untuk menegakkan Pasal 18 Permensos no 25 tahun 2019.
"Yang diganti hanya usia 45 tahun ke atas. Nah, bendahara Karang Taruna Sumut, Hendra Sitorus tidak diganti, kenapa? Karena usia beliau masih di bawah 45 tahun. Jadi, ini murni penegakkan Permensos saja, tidak ada unsur politiknya," tegasnya.
Samsir menambahkan, sebagai warga Karang Taruna, dirinya akan menjalankan amanah Gubernur Sumatera Utara ini dengan baik.
"Persoalan ada perbedaan pandangan, kami terus melakukan komunikasi dan konsolidasi di internal Karang Taruna juga dengan seluruh pemangku kebijakan terkait. Keputusan Gubernur itu menurut hemat kami sah dan mengikat dan dapat diuji melalui PTUN," tandas Samsir Pohan.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait