Samsir Pohan Angkat Bicara Tekait Dirinya Menjabat Plt Ketua Karang Taruna Sumut

Jafar
Samsir Pohan jadi Plt Karang Taruna Sumut. (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNewsMedan.id - Samsir Pohan angkat bicara terkait SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019, tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bakti 2018-2023. Di mana, dirinya diangkat sebagai Plt Ketua Karang Taruna Sumut

Samsir Pohan menegaskan bahwa SK Revisi Kepengurusan Karang Taruna Sumut sudah sesuai dengan Pasal 18 Permensos nomor 25 tahun 2019. 

"Dan yang harus diingat di sini adalah saya hanya Pelaksana Tugas (Plt), bukan defenitif. Nah, revisi itu sudah jelas, karena usia yang tidak sesuai," ucap Samsir, Sabtu (3/12/2022).

Samsir menjelaskan, saat ini memang ada polemik terkait usia pada keanggotaan Karang Taruna. Di mana, antara AD/ART dan Permensos tidak sejalan. 

"Dalam Permensos sudah tegas dinyatakan bahwa usia keanggotaan Karang Taruna adalah 13 tahun sampai 45 tahun," jelasnya. 

Tetapi pengaturan tentang keanggotaan (usia keanggotaan) tidak otomatis mengatur kepengurusan (usia kepengurusan) karena dalam pasal 20 ayat (1) butir b disebutkan bahwa usia pengurus paling rendah 17 tahun yang itu berarti tidak ada pengaturan batas atas di permensos karena diberikan kewenangan pengaturannya kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana ketentuan pasal 21.

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network