Selain itu, menurut Dr. Rosarita Niken Widiastuti, terdapat empat urgensi dari digitalisasi penyiaran Indonesia yaitu, (1) Kepentingan publik untuk memperoleh penyiaran yang berkualitas, (2) Mendorong ekonomi digital dan industri 4.0, (3) Alokasi digital dividend untuk broadband 5G, dan (4) Menghindari sengketa dengan negara-negara tetangga yang disebabkan oleh intervensi spektrum frekuensi di wilayah-wilayah perbatasan.
Namun sebetulnya, apakah perbedaan siaran televisi analog dan televisi digital? Dijelaskan oleh Dr. Rosarita Niken Widiastuti M.Si, televisi analog hanya dirancang untuk suara sedangkan televisi digital dirancang untuk suara dan data. Sinyal yang dipancarkan juga dalam bentuk yang berbeda, dimana televisi analog dipancarkan dalam bentuk sinyal analog menggunakan antena sedangkan televisi digital dipancarkan dalam sistem siaran digital. Maka itu, kualitas gambar televisi digital juga lebih jernih dan tidak terdapat noise seperti televisi analog.
"Terakhir, biaya penyiaran televisi digital akan lebih hemat dibandingkan televisi analog sehingga dapat menghemat biaya penyiaran," sebutnya.
Pelaksanaan migrasi analog ke digital umumnya dilakukan melalui dua tahap, yaitu tahap ‘simulcast’ (siaran TV analog dan digital disiarkan bersama-sama) dan tahap ‘switch off’ (siaran TV analog dihentikan secara total). Maka dari itu, perlu dilakukannya sosialisasi kepada masyarakat mengenai rencana digitalisasi penyiaran dan penghentian TV analog.
Editor : Ismail
Artikel Terkait