RUU Kejaksaan Masuk Prolegnas Prioritas 2025, DPR Tetapkan 52 RUU 

Ismail
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kejaksaan resmi ditetapkan masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsMedan.id-  Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kejaksaan resmi ditetapkan masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI, Kamis (18/9/2025). 

Ketua Baleg DPR Bob Hasan menjelaskan, sebanyak 52 RUU akhirnya disepakati masuk Prolegnas Prioritas 2025. Dari jumlah itu, 40 merupakan usulan DPR, 11 dari pemerintah, dan satu dari DPD. 

“Besok akan kita bawa ke pembahasan tingkat II, kemudian dievaluasi kembali pada Desember 2025 atau Januari 2026,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej. 

Selain RUU Kejaksaan, sejumlah aturan penting lain juga masuk daftar, di antaranya RUU Kepolisian, revisi UU Hukum Acara Pidana, RUU Perampasan Aset, hingga RUU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Penyusunan daftar ini dinilai strategis karena menyangkut penguatan lembaga penegak hukum dan reformasi birokrasi. 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network