OJK: 1.788 Laporan Kasus Pinjol dan Investasi Ilegal di Sumut

Isnaini Kharisma
Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Yusup Ansori. (Foto: Isnaini Kharisma/iNewsMedan)

MEDAN, iNewsMedan.id - Sebanyak 1.788 laporan dari masyarakat Sumatera Utara (Sumut) yang mengadukan pinjaman online (pinjol) dan investasi. Data tersebut sejak Januari hingga Oktober 2022. 

Masyarakat Sumut mengadukannya melalui web Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Data tersebut berdasarkan APPK OJK dan kami menerima sebanyak 1.788 laporan dari masyarakat Sumut terkait pinjol dan investasi ilegal," kata Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Yusup Ansori dalam kegiatan Sosialisasi Waspada Investasi Ilegal di Medan, Kamis (17/11/2022).

Pada sosialisasi tersebut menghadirkan Ketua Satgas Waspada Investasi Pusat, Tongam L Tobing dan Kepala Perwakilan Kantor Bursa Efek Indonesia, Pintor Nasution sebagai narasumber.

Yusup berharap, peran tokoh agama, tokoh masyarakat dan khususnya media sangatlah penting dalam hal pencegahan maraknya investasi dan pinjaman online illegal.

Selain itu, peran dan koordinasi masing- masing lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah Sumatera Utara sangatlah penting dalam hal penanganan investasi dan pinjaman online ilegal.

“Ini karena masing-masing lembaga mempunyai kewenangan yang berbeda,” tuturnya.

Menurutnya, hal itu tak lepas dari revolusi industri 4.0 telah mengubah tatanan sistem perindustrian dari teknologi yang berkembang pesat, menjadi teknologi digital. Sistem bisnis yang bersifat konvensional mulai beralih menjadi digital yang semakin memudahkan masyarakat untuk menggunakan produk yang dikeluarkan perusahaan.

"Perkembangan teknologi digital tersebut tidak hanya hadir di sektor jasa keuangan tetapi juga di segala bidang di luar pengawasan Otoritas Jasa Keuangan,” jelasnya.

Selain itu, perkembangan teknologi yang semakin canggih dari waktu ke waktu  juga menyebabkan kemudahan masyarakat dalam mengakses segala sesuatu, termasuk kemudahan yang diperoleh masyarakat untuk memperoleh pinjaman dana bahkan menempatkan dana miliknya di berbagai aplikasi yang amat mudah di akses.

“Kondisi demikian sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan menawarkan jasa atau produk keuangan dengan persyaratan yang sangat mudah sehingga menyebabkan masyarakat tergiur dengan kemudahannya namun kenyataannya baik entitas maupun produknya tidak berizin dari regulator manapun,” tuturnya.

Dia menambahkan, OJK juga selalu mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memastikan legalitas dari suatu produk maupun entitas sebelum bertransaksi. Masyarakat dapat memperoleh informasi melalui kontak 157 atau melalui APPK OJK.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network