OJK Tegaskan Influencer Pribadi Dilarang Promosikan Kripto

Dinar Fitra Maghiszha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pemasaran aset kripto harus dilakukan melalui platform resmi pedagang aset kripto, bukan melalui influencer pribadi. (foto: dok iNews)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pemasaran aset kripto harus dilakukan melalui platform resmi pedagang aset kripto, bukan melalui influencer pribadi.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, perusahaan perdagangan aset kripto dilarang menawarkan produk kripto kepada masyarakat melalui iklan selain di media resmi perusahaan.

"Jadi, influencer kripto tidak boleh memasarkan aset kripto secara pribadi. Semua kegiatan pemasaran harus dilakukan melalui platform resmi pedagang aset kripto," kata Hasan dalam Konferensi Pers RDK OJK, Senin (8/7/2024).

Hasan menegaskan bahwa pemasaran aset kripto harus dilakukan melalui platform resmi, baik itu dari pedagang aset kripto atau media yang dikelola resmi oleh mereka, termasuk situs, aplikasi, dan media sosial. Peraturan ini akan berlaku efektif setelah peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK.

Lebih lanjut, OJK juga menekankan pentingnya tanggung jawab para influencer kripto atas tindakan mereka yang bisa mempengaruhi pengikut di media sosial.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network