OJK: 1.788 Laporan Kasus Pinjol dan Investasi Ilegal di Sumut

Isnaini Kharisma
Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Yusup Ansori. (Foto: Isnaini Kharisma/iNewsMedan)

Selain itu, peran dan koordinasi masing- masing lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah Sumatera Utara sangatlah penting dalam hal penanganan investasi dan pinjaman online ilegal.

“Ini karena masing-masing lembaga mempunyai kewenangan yang berbeda,” tuturnya.

Menurutnya, hal itu tak lepas dari revolusi industri 4.0 telah mengubah tatanan sistem perindustrian dari teknologi yang berkembang pesat, menjadi teknologi digital. Sistem bisnis yang bersifat konvensional mulai beralih menjadi digital yang semakin memudahkan masyarakat untuk menggunakan produk yang dikeluarkan perusahaan.

"Perkembangan teknologi digital tersebut tidak hanya hadir di sektor jasa keuangan tetapi juga di segala bidang di luar pengawasan Otoritas Jasa Keuangan,” jelasnya.

Selain itu, perkembangan teknologi yang semakin canggih dari waktu ke waktu  juga menyebabkan kemudahan masyarakat dalam mengakses segala sesuatu, termasuk kemudahan yang diperoleh masyarakat untuk memperoleh pinjaman dana bahkan menempatkan dana miliknya di berbagai aplikasi yang amat mudah di akses.

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network