OJK: 1.788 Laporan Kasus Pinjol dan Investasi Ilegal di Sumut

Isnaini Kharisma
Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Yusup Ansori. (Foto: Isnaini Kharisma/iNewsMedan)

MEDAN, iNewsMedan.id - Sebanyak 1.788 laporan dari masyarakat Sumatera Utara (Sumut) yang mengadukan pinjaman online (pinjol) dan investasi. Data tersebut sejak Januari hingga Oktober 2022. 

Masyarakat Sumut mengadukannya melalui web Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Data tersebut berdasarkan APPK OJK dan kami menerima sebanyak 1.788 laporan dari masyarakat Sumut terkait pinjol dan investasi ilegal," kata Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Yusup Ansori dalam kegiatan Sosialisasi Waspada Investasi Ilegal di Medan, Kamis (17/11/2022).

Pada sosialisasi tersebut menghadirkan Ketua Satgas Waspada Investasi Pusat, Tongam L Tobing dan Kepala Perwakilan Kantor Bursa Efek Indonesia, Pintor Nasution sebagai narasumber.

Yusup berharap, peran tokoh agama, tokoh masyarakat dan khususnya media sangatlah penting dalam hal pencegahan maraknya investasi dan pinjaman online illegal.

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network