Pemerintah Singapura memberikan layanan pernikahan dengan pendaftaran online baik warga negara lokal, permanent resident, maupun orang asing.
Proses pendaftaran pun tak memerlukan waktu waktu dan biaya yang banyak.
3. Kanada
Di Kanada terdapat hukum pernikahan yang tidak mengharuskan adanya kesamaan agama sebagai syarat sah sebuah pernikahan.
Karena itu, berbeda agama bukan menjadi sebuah penghalang bagi pasangan yang menikah di negara ini.
Syarat pernikahan di Kanada salah satunya ialah berbeda jenis kelamin dan tidak ada hubungan pertalian darah atau keturunan.
4. Tunisia
Pada 2017, pemerintah Tunisia menghapus larangan wanita menikahi pria non-Muslim. Peraturan terbaru itu diumumkan langsung oleh perwakilan kepresidenan.
Hal ini akan membuat seseorang bebas memilih pasangan yang bukan penganut Islam. Seorang pria non-Muslim tidak harus masuk Islam dan menyerahkan bukti pindah agama untuk menikahi seorang muslimah di Tunisia.
Artikel ini telah terbit di halaman SINDOnews.com dengan judul Negara-negara yang Melegalkan Pernikahan Beda Agama, Nomor 2 Tetangga Indonesia
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait