Daftar Negara yang Melegalkan Pernikahan Beda Agama, Nomor 2 Singapura

Maria Alexandra Fedho
Ilustrasi nikah. (Foto: Shutterstock)

SINGAPURA, iNewsMedan.id - Artikel ini akan mengulas daftar negara yang melegalkan pernikahan beda agama. Salah satunya, Singapura.

Dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999, terdapat setidaknya 60 hak sipil warga negara yang tidak boleh diintervensi atau dikurangi siapa pun, termasuk memilih pasangan dan berkeluarga.

Beberapa negara lain ada yang melegalkan beda agama, berikut daftarnya. 

1. Inggris 

Sistem hukum di Inggris menganut hukum common law, sehingga kesamaan agama bukanlah syarat untuk melangsungkan pernikahan. 

Pernikahan di Inggris tidak mempersoalkan agama yang dianut bagi pasangan yang hendak menikah.

Orang yang memiliki agama ataupun tidak, tetap dapat melaksanakan perkawinan sipil yang dicatatkan secara sah dengan memenuhi prosedur yang ada. 

2. Singapura 

Singapura merupakan negara yang netral dalam permasalahan agama sehingga tidak mempermasalahkan seseorang beragama ataupun tidak. 

Persyaratan untuk dapat menikah di Singapura adalah tinggal minimal 20 hari berturut-turut, setelah itu calon pengantin baru mulai dapat mengurus administrasi secara online di gedung Registration for Married.

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network