Nikah Jadi Lebih Mudah! 6 Langkah Daftar Nikah Online di KUA yang Wajib Kamu Tahu

Cut Mutia Fahira
Nikah Jadi Lebih Mudah! 6 Langkah Daftar Nikah Online di KUA yang Wajib Kamu Tahu. Foto: Shutterstock

MEDAN, iNewsMedan.id - Berikut adalah cara daftar nikah di KUA secara online yang perlu Anda perhatikan jika berencana memulai kehidupan baru bersama pasangan. Kini, proses pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi semakin praktis.

Calon pengantin dapat menggunakan layanan online melalui situs Simkah4.kemenag.go.id. Platform ini dibuat untuk mempermudah proses pendaftaran pernikahan tanpa harus datang langsung ke kantor KUA.

Cara Daftar Nikah di KUA Online:

1. Akses Situs

Buka situs Simkah4.kemenag.go.id menggunakan browser.

2. Buat Akun 

Pilih menu "Buat Akun Simkah" dan daftarkan diri menggunakan email aktif. Masukkan kode OTP yang dikirimkan untuk mengaktifkan akun.

3. Masuk dan Pilih Menu Daftar Nikah

Setelah login, klik menu "Daftar Nikah" pada dashboard.

4. Isi Data Pernikahan

Masukkan nomor daftar dan rekomendasi nikah dari KUA tempat tinggal Anda. Tentukan lokasi, tanggal dan waktu akad nikah.

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network