MEDAN, iNewsMedan.id - Berikut adalah cara daftar nikah di KUA secara online yang perlu Anda perhatikan jika berencana memulai kehidupan baru bersama pasangan. Kini, proses pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi semakin praktis.
Calon pengantin dapat menggunakan layanan online melalui situs Simkah4.kemenag.go.id. Platform ini dibuat untuk mempermudah proses pendaftaran pernikahan tanpa harus datang langsung ke kantor KUA.
Cara Daftar Nikah di KUA Online:
1. Akses Situs
Buka situs Simkah4.kemenag.go.id menggunakan browser.
2. Buat Akun
Pilih menu "Buat Akun Simkah" dan daftarkan diri menggunakan email aktif. Masukkan kode OTP yang dikirimkan untuk mengaktifkan akun.
3. Masuk dan Pilih Menu Daftar Nikah
Setelah login, klik menu "Daftar Nikah" pada dashboard.
4. Isi Data Pernikahan
Masukkan nomor daftar dan rekomendasi nikah dari KUA tempat tinggal Anda. Tentukan lokasi, tanggal dan waktu akad nikah.
Editor : Odi Siregar