Ditipu Hingga Rp 100 Juta, Pelatih Wushu Laporkan PT SGI ke Polda Sumatera Utara

Jafar
Pelatih Wushu Sumatera Utara, Venecius Kang Sudarmanto (38) mengaku bahwa dirinya menjadi korban penipuan oleh perusahaan Malaysia dengan kerugian sekitar Rp 100 juta. (Foto: Istimewa)

Namun, kata Venecius hingga batas waktu yang ditentukan sesuai surat perjanjian, PT SGI tidak kunjung menepati janjinya.

"Saya sudah berulang kali menemui pihak perusahaan, Hazmi bin Hussain, Presiden Direktur PT SGI, kemudian pada 8 Juni 2022 bertemu dengan Fadhillah Nurrizki, Hasnul Lubis dan Ermita. Saat itu mereka meminta dispensasi pembayaran sampai Juli 2022. Tiba waktu pembayaran saya kembali mendatangi mereka. Namun, mereka selalu beralasan masih menunggu jawaban dari kantor pusat di Malaysia," ujar pria asal Bandung itu.

Kata Venecius, pihak PT SGI membuat surat perjanjian jadwal pembayaran, yakni 1 Agustus 2022 akan membayar Rp 10 juta, 28 Agustus 2022 Rp 10 juta. 28 September Rp 10 juta. Kemudian, 28 Oktober Rp 15 juta, 28 November Rp 20 juta dan 28 Desember Rp 43.011.700.

"Hutang PT.SGI berjumlah Rp 108.011.700 dan perjanjian jadwal pembayaran itu langsung ditandatangani Hazmi bin Hussain sebagai Presiden Direktur," terang anak dari seorang pewushu tradisional WingChun pimpinan YipMan guru Bruce Lee itu.

Pada Agustus lalu, pihak PT SGI membayar melalui rekening sebesar Rp 10 juta. "Mereka ada membayar Rp 10 juta melalui rekening tanpa ada pemberitahuan. Pembayaran baru saya tahu setelah saya datang ke kantornya," kata Venecius. 

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network