LABUSEL, iNewsMedan.id- Upaya peredaran narkotika jenis ganja di Kabupaten Labuhanbatu Selatan berhasil digagalkan polisi. Seorang pria berinisial DAS alias D (40) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan saat melintas di Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang, Jumat, 9 Januari 2026 siang.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 26 paket ganja dengan berat bruto sekitar 26 kilogram. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp75.000, satu unit telepon genggam merek Vivo, sebuah dompet, serta mobil Ford Everest warna silver bernomor polisi BK 1305 XJ yang digunakan pelaku.
Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sahat Marulam Lumbangaol, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait seorang pria yang kerap melintas di kawasan tersebut dan diduga membawa ganja.
“Berdasarkan informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan mendapati kendaraan yang dicurigai melintas di lokasi,” ujar AKP Sahat, Sabtu, 10 Januari 2026.
Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II IPDA Dapot T. Simanjuntak kemudian menghentikan kendaraan tersebut. Saat akan diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur sesuai prosedur kepolisian.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
