JAKARTA, iNewsMedan.id- Serikat buruh kembali menggelar aksi menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Buruh meminta UMP tahun depan dinaikkan sebesar 13%.
Presiden Buruh Said Iqbal mengatakan, sudah dua tahun terkahir para buruh banyak yang belum merasakan keniakan upah. Alasannya pelemahan ekonomi karena pandemi Covid-19.
"Kami membawa isu pertama yaitu tentang kenaikan upah minimum di seluruh Indonesia sebesar 13%," ujar Said Iqbal dalam konferensi persnya saat demo di depan kantor Kementerian Ketenegakerjaan, Jumat (4/11/2022).
Said Iqbal menjelaskan, dasar tuntunan kenaikan upah 13% tersebut melihat melonjaknya inflasi pada pangan dan transportasi, yang menjadi pengeluaran terbesar kaum buruh.
"Yang dikonsumsi kaum buruh itu ada tiga, makanan, inflasi makanan lebih dari 6,5%, karena yang paling banyak di konsumsi buruh itu makanan, kedua Transportasi, itu sekarang naiknya 50%, jadi kalau naik gaji rendah itu percuma, ditambah sewa rumah, jadi nombok sebetulnya," sambung Said Iqbal.
"Pemerintah dan Menteri Tenaga kerja harus pakai hati dan pikiran yang sehat, kalau naik upah di bawah inflasi, berarti dia tidak mencintai pekerja," lanjutnya.
Selain menuntut kenaikan upah, pada demo kali ini buruh juga membawa dua tuntunan lain, yaitu menolak PHK karyawan dengan mengancam dengan gambaran kesuraman ekonomi.
Selain itu juga menolak UU Cipta Kerja (UUCK) yang saat ini masih dalam proses revisi oleh MK (Mahakam Konstitusi). Adanya UU tersebut dianggap banyak yang lebih merugikan buruh, terutama aturan turunan melalui penerbitan PP.
Artikel Ini Telah Tayang di Okezone dengan Judul: Buruh Tuntut UMP 2023 Naik 13%
Editor : Ismail
Artikel Terkait