Pemprov Sumut Tetapkan UMP Tahun 2023 Naik 7,45 Persen

Ismail
UMP Sumut Foto: Istimewa.

MEDAN, iNewsMedan.id-  Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menetapkan Upah Mininum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2023 naik sebesar 7.45 persen atau Rp 187.883. Dengan kenaikan ini, UMP Sumut tahun 2023 menjadi sebesar Rp 2.710.493,93.

"Sudah saya tandatangani untuk Sumut adalah kenaikan 7,45 persen," ucap Edy kepada wartawan, Senin (28/11).

Edy Rahmayadi mengaku penetapan UMP 2023 ini tidak menyenangkan semua pihak. Namun Edy berkeyakinan UMP yang baru ditetapkan ini sebagai langkah terbaik.

"Kalo harapan buruh pasti tidak ketemu.  Tapi ini lah langkah yang terbaik, baik kita mempertimbangkan perusahaan, maupun mempertimbangkan kebutuhan yang sangat minimal untuk para buruh," terangnya.

Edy menegaskan, UMP Tahun 2023 ini akan berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang.  "Ini yang terbaik dari segala kekurangan-kekurangan yang ada. Akan Berlaku pada 1 Januari 2023," pungkasnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2022 UMP di Sumut hanya sebesar Rp2.522.609. 

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network