JAKARTA, iNewsMedan.id- Kenaikan Upah Minimum Pekerja (UMP) Tahun 2023 akan diumumkan November 2022. Namun Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tidak menyebutkan tanggal pasti pengumuman UMP.
Menaker bahkan memberikan sinyal adanya kenaikan UMP Tahun 2023. Namun, Menaker Ida belum mau menyebutkan berapa besaran kenaikan UMP 2023.
"Sedang dalam proses. Saya sudah minta ke bu Dirjen untuk mendengarkan aspirasi para buruh dan sekarang dalam proses memfinalisasi pandangan dan aspirasi tersebut (Buruh)," katanya dikutip Senin (31/10/2022).
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah F Noor mengatakan, besaran kenaikan upah pada tahun 2023 mendatang bakal memperhitungkan kondisi ekonomi nasional, terutama mempertimbangkan tingkat inflasi dalam negeri.
Afriansyah mengungkapkan, keputusan kenaikan upah minimum kemungkinan bakal segera diputuskan bulan depan setelah melalui pertimbangan antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah. "Segera lah (diputuskan kenaikan upah minimum 2023), November ini," ucapnya.
Adapun serikat pekerja atau buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 10-13%. Hal itu menyusul naiknya harga kebutuhan pokok akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Tuntutan itu hanya 1 dari 3 tuntutan yang disampaikan buruh saat melakukan aksi unjuk rasa di Balaikota Jakarta.
"Diduga tahun depan upah buruh tidak akan naik lagi, dan kami menuntut kenaikan Upah Minimun tahun 2023 sebesar 10-13%," kata Ketua Perda Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI DKI Jakarta Winarso dalam siaran pers.
Artikel Ini Telah Tayang di Okezone dengan Judul: Kenaikan UMP 2023 Diumumkan November
Editor : Ismail
Artikel Terkait