Kemendagri dan BPJamsostek Usung Perlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan

Isnaini Kharisma
Kemendagri dan BPJamsostek Usung Perlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa mengimbau kepada Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa untuk mencanangkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yaitu 1 desa 100 pekerja rentan.

Menurut Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Yusharto Huntoyungo, risiko saat melaksanakan tugas atau pekerjaan tidak bisa dihindari oleh siapapun. Karena itu dirinya menghimbau pemerintah prov dan kab/ kota untuk segera menghadirkan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan(BPJamsostek) bagi seluruh pekerja.

Perlindungan itu terutama untuk ekosistem desa khususnya pekerja Non ASN dan pekerja rentan seperti pemulung, nelayan, marbot masjid. 

"Pemerintah Daerah hingga Pemerintah Desa diharapkan dapat menyusun dan menetapkan regulasi, serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya, Jumat (23/9/2022).

Hal itu disampaikan Yusharto secara virtual pada kegiatan sosialisasi bertajuk Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Aparatur Pemerintahan Desa.

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network