get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabar Baik! Harga Cabai Merah Turun, Inflasi Sumut Terkendali

Kemendagri Puji Sumut: Inflasi Turun Drastis Berkat Intervensi Pasokan Cabai dan BUMD

Senin, 17 November 2025 | 15:37 WIB
header img
Wakil Gubernur Sumut, Surya, saat mengikuti Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2025. Foto: Dok Diskominfo Sumut

MEDAN, iNewsMedan.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Utara (Sumut) atas keberhasilannya menekan angka inflasi dari 5,32% pada September 2025 menjadi 4,97% pada Oktober 2025. Penurunan ini dinilai sebagai bukti keseriusan Sumut dalam mengendalikan harga kebutuhan pokok di tengah tantangan cuaca dan pasokan.

Apresiasi tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2025 yang diselenggarakan secara daring dari Gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta, Senin (17/11/2025).

“Kami mengapresiasi langkah-langkah yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Sumut, seperti Gerakan Pangan Murah, operasi pasar, serta kerja sama dengan daerah champion seperti Jember,” ujar Bima Arya.

Ia menambahkan, kenaikan harga beberapa komoditas seperti cabai merah dan bawang merah sebelumnya dipengaruhi oleh faktor cuaca, sehingga intervensi cepat dari pemerintah daerah menjadi sangat penting.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumut Surya, yang mengikuti Rakor dari Ruang Sumut Smart Province, Lantai 6, Kantor Gubernur Sumut, memaparkan bahwa penurunan inflasi menjadi 4,97% tersebut berkat sejumlah langkah strategis. Pemprov Sumut, bersama instansi terkait, melakukan kolaborasi lintas sektor dan menugaskan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola pasokan komoditas strategis, termasuk cabai, bawang merah, dan beras.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut